![]() |
| Sumber: Google.com |
Berita mengenai larangan perayaan hari natal di Sumatera Barat langsung ditangapi oleh Polri. Menurutnya, hal itu sangat tidak benar.
"Berdasarkan pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan melaksanakan ibadah itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Ia mengatakan, bahwa di daerah Kabupaten Sijunjung dan juga Dharmasraya, ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat mengenai kegiatan ibadah Natal, yang dilaksanakan di gereja atau di tempat tertentu yang resmi, melansir dari laman Akurat.
Sejumlah masyarakat umat kristiani dipersilakan melaksanakan ibadah natal seperti biasa di tempat ibadah resmi maupun di rumah secara pribadi, dan tidak ada larangan.
"Bahwa ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah natal seperti biasa ditempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi," jelasnya.
Asep menegaskan tidak ada pelarangan ibadan natal di kabupaten tersebut. Namun pelaksanaan ibadah secara jamaah dilaksanakan ditempat resmi, dan tidak dilakukan di setiap rumah.
"Namun bila ada melaksanakan secara jamaah dirumah, diminta oleh pemerintah Kabupaten untuk dilaksanakannya di tempat ibadah resmi. Jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," tegasnya.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten setempat, berusaha menjaga konsensus tersebut, supaya bisa kondusif dan memberikan jaminan keamanan.
"Pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga. Dan pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang natal," tandasnya.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar