Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Perjuangan Misbakhun Tidaklah Mudah, Ini Kata Mustafa Kamal

Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal, turut bahagia atas dikabulkannya PK kasus Misbakhun terhadap tuduhan Misbakhun korupsi  oleh Makhamah Agung. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif. “Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal. Mustafa juga menilai bahwa Misbakhun adalah orang yang sangat kuat akan cobaan, adanya kasus Misbakhun bahkan tuduhan akan Misbakhun korupsi tidak membuatnya langsung jatuh dan terpuruk. Dia juga tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya. “Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Misbakhun  dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasny...

Misbakhun : Rekayasa Dalam Kasus Ini Semakin Terlihat Jelas

Rekayasa hukum akan kasus Misbakhun selaku Komisaris PT. Selalang Prima Internasional dan Frangky Ongkowardojo semakin jelas. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam dokumen kepabeanan terkait Bintulu Condensate. Data-data yang berbeda itu terletak pada "bill of lading" yang dibawa oleh saksi fakta yang juga Petugas Bea Cukai Tuban Jawa Timur Nur Indra. "Bill of lading berkas perkara dengan bill of lading yang dibawa saksi hari ini itu tidak sama. Dari fisiknya. Bukti yang dibawa oleh saksi hanya foto kopi dan foto kopi itu bertuliskan non negotiable, pada berkas tidak ada," ucap Kuasa Hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak saat tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2010). Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kuasa hukum Misbakhun lainnya, Muhammad Assegaf. Ia mengatakan jika dokumen yang dijadikan dasar penyidikan itu tercantum dalam berkas perkara. Namun, dengan adanya perbedaan yang dibawa oleh ...

Kenangan Misbakhun Akan Kasus Century

Sumber : google.com Di tahun 2013 lalu Mukhammad Misbakhun pernah terjerat dalam skandal Bank Century pada yang kemudian atas kasus Misbakhun itu dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada tanggal 26 April 2013 di Bank Century. Bahkan ia juga mendapat tuduhan akan Misbakhun korupsi pada Bank Century yang lagi menyeretnya masuk ke dalam penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS. Tuduhan akan Misbakhun korupsi membuatnya dijadikan sebagai tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008. Pada saat di pengadilan tinggi terkait kasus Mi...