Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua komplotan pembobol bank BCA. Sepuluh tersangka yang mengeruk uang hingga puluhan miliar tersebut dibui. "Dari keseluruhannya, kerugian bank BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. Dua kelompok pembobolan dana bank BCA itu menggunakan dua modus. Kelompok pertama membobol BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32. Pelaku memanfaatkan sistem bank BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali. Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan a...
Sumber: Google.com Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan Heylem Betika (32). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan tersangka meraup Rp 63 juta dari aksinya. "Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020. Nana menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual account bank BCA yang sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, uj...