![]() |
| Netralnews.com |
Seorang ibu bernama Siti Wakidah (30) tega menyiksa anak kandungnya sendiri F (6) hingga tewas. Atas kasus tersebut, Tim Satuan Rekrim Polres Boyolali melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan ibu terhadap anak kandungnya di rumahnya yang berada di RT 5, RW 2, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (13/8/2019).
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kepala Kejari Boyolali Suprihatin, dan Dandim 0724/Boyolali Letkol Kav Herman Taryaman.
Kapolres mengatakan kegiatan reka ulang tersebut untuk memperjelas apa yang telah dilakukan oleh pelaku terkait kasus penganiayaan. Dimana rekonstruksi tersangka ini memperagakan 23 adegan.
"Barang bukti dari hasil visum korban yang mengalami luka-luka lebam dimana saja harus sinkron dengan keterangan-keterangan dari pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan penyebab kematian F dari hasil visum karena adanya pendarahan di bagian kepala dan perut. Kepala korban ada pendarahan karena dibenturkan lemari yang kemudian meninggal sehari setelah kejadian yaitu pada tanggal 11 Juli 2019.
Dikira mengidap penyakit kejiwaan, tersangka yang memiliki tiga orang anak ini nyatanya masih sehat. Dan ketika disinggung soal Iwan, suaminya apakah terlibat dalam kasus ini. Ternyata tidak.
"Tersangka kasus penganiayaan itu, dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan kasus penganiayaan dilakukan sejak tanggal 8 Juli 2019, dengan cara mencubit, memukul, dan mencakar. Tersangka puncaknya pada tanggal 10 Juli membenturkan kepala korban ke lemari.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar