![]() |
| CIO East Africa |
Konten disejumlah media baru seperti Netflix hingga YouTube dikatakan akan diawasi penuh oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Walau begitu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebutkan masih harus membahas wacana tersebut lebih lanjut.
"Undang-undangnya (penyiaran) sendiri belum direvisi," ujarnya ketika ditemui wartawan disela-sela Sarasehan Nasional Penanganan Konten Kesusilaan di Dunia Maya, Senin (12/8/2019), di Jakarta.
Karena jika melihat yang ada pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada hal yang sudah dijelaskan yaitu konten mana saja yang diperbolehkan atau tidak dalam suatu layanan digital. Dan untuk masalah penyiaran belum dibicarakan secara detil akan seperti apa pengaturannya.
"Kami belum bicara karena harus ada dasar hukum yang kuat," ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa pengawasan ini harus ada tujuannya.
"Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan, Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan," imbuhnya.
Dan menurutnya, hal ini juga haus dipertimbangkan dengan alasan hukumnya. Karena jika nanti sudah diterapkan, sudah dilakukan berdasarkan aturan hukum.
Sumber: Akurat.co

Komentar
Posting Komentar