Setelah adanya pemberitaan mengenai munculnya artikel asia sentinel yang memuat pemberitaan mengenai skandal-skandal besar pada masa pemerintahan SBY serta naiknya Skandal century itu membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti terkait dengan kasus Century.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," Ucap Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Bukti yang ada itu memang perlu untuk diserahkan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sebenarnya MAKI sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.
Tetapi hingga kini KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka hingga kini sehingga haruslah dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Walau begitu kini semakin banyak bukti yang dimiliki oleh KPK dan seharusnya dengan itu, para tikus-tikus itu bisa segera ditangkap.
Sumber : akurat.co
Komentar
Posting Komentar